BULAN RAMADHAN YANG DINANTI (Bag 1)

DEFINISI PUASA

Definisi puasa secara bahasa : الإمساك = menahan. الصيام mashdar dari صام – يصوم. Allah Ta’ala berfirman :

فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا

Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS Maryam : 26).
Firman Allah Ta’ala : (صوما) artinya menahan dari berbicara.

Definisi secara syariat adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan dari makan, minum dan seluruh pembatal-pembatal puasa dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.
(Asyarhul Mumti’ fii Masaaili kitaabi asshiyaam hal : 4)

PEMBAGIAN PUASA

Bahwa puasa terbagi menjadi 2 macam :

  1. Puasa wajib
  2. Puasa Sunnah

Puasa wajib terbagi menjadi 3 macam :

  1. Kewajiban berdasarkan waktunya yakni puasa bulan Ramadhan.
  2. Kewajiban karena alasan tertentu yakni puasa kaffarah.
  3. Kewajiban karena seseorang mewajibkan pada dirinya sendiri yakni puasa nadzar.
    (Shohih Fiqhus Sunnah : 2/88)

HUKUM PUASA BULAN RAMADHAN

Puasa ramadhan salah satu rukun-rukun Islam dan kewajiban-kewajibannya.

Allah Ta’ala berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqarah: 183)

Rasulullah ﷺ bersabda :

قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima hal, bersaksi tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah, Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa Ramadlon.” (HR Bukhari : 8, HR Muslim : 8)

Ahli Ilmu bersepakat atas wajibnya puasa ramadhan atas setiap muslim, baligh, berakal, mukim, mampu berpuasa.
(Tafsir At Thabari : 3/159, Marotibul Ijma’ libni Hazm : 39)
(Lihat : Al Mukhtashorul Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied : 38).

HUKUM MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN

Orang yang meninggalkan puasa Ramadan terbagi menjadi dua :

  1. Meninggalkan karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir dengan kesepakatan ulama.
  2. Meninggalkan dengan sengaja karena malas, maka ia telah melakukan dosa besar, wajib baginya qodho’.
    (Al Mukhtashorul Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied hal 39)

PENETAPAN BULAN RAMADHAN

Wajib menetapkan puasa bulan ramadhan dengan salah satu dari dua perkara :

  1. Ru’yatul Hilal Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman :

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (Al Baqarah: 185)

Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan) ” (HR Bukhari Muslim)

  1. Menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari.

Karena sebulan tidak mungkin lebih dari 30 hari, atau kurang dari 29 hari, berdasarkan hadits :

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan) (HR Bukhari Muslim)
(Syarhul Mumti’ fii Masaa’ili As shiyam : 7)

Apakah boleh bersandar pada ilmu hisab ahli Falak dalam menetapkan masuknya bulan Ramadhan?

Tidak boleh bersandar pada ilmu hisab ahli falak dalam menetapkan masuknya bulan ramadhan, karena Nabi Shallallahu Alaihi wasallam mengkaitkan puasa pada ru’yatul hilal, jika terhalang untuk melihat hilal maka dengan menyempurnakan bilangan sya’ban menjadi 30 hari. Seandainya ilmu hisab ahli falak boleh maka (urusan masuknya bulan ramadhan) diperintahkan untuk kembali pada penyempurnaan bilangan sya’ban 30 hari.

Rasulullah ﷺ bersabda :

َمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. (HR. Bukhari :1909, Muslim : 1081)
Ahli ilmu telah bersepakat akan hal itu.
(Al Mukhtashorul Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied : 44-45)

Sebagian ulama muta’akhirin berkata : wajib beramal dengan ilmu hisab apabila tidak memungkinkan untuk ru’yatul hilal dengan berdasarkan hadits :

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (HR Bukhari Muslim)

Mereka berkata : Dalil tersebut menunjukkan bahwa التقدير adalah الحساب, akan tetapi yang benar adalah makna فَاقْدُرُوا لَهُ ditafsirkan dengan sabda nabi ﷺ
اكمال شعبان ثلاثين يوما
Menyempurnakan Sya’ban 30 hari
(Asyarhul Mumti’fii Masaa’ili Kitaabi Asshiyaam: 7)

Semoga risalah ringkas ini bermanfaat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Batang, 20 Maret 2022/17 Sya’ban 1443

Ustadz Arie Wibowo (Staff Pengajar PPS Ibnu Abbas Wiradesa)


Silahkan donasikan harta anda untuk pembangunan pondok pesantren Ibnu Abbas Wiradesa melalui :
Donasi pembangunan Pondok:
BRI : 303101037252539
a/n : Pesantren Ibnu Abbas*
BSI : 1180906780
a/n: Donasi pembangunan Ibnu Abbas

Tinggalkan Balasan