BULAN RAMADHAN YANG DINANTI (Bag 3)

SYARAT SAH PUASA RAMADHAN DENGAN 6 SYARAT

  1. ISLAM

Maka puasa orang kafir tidak akan sah, karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. Dalilnya adalah Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. (At Taubah : 54).

Dan amal-amal itu hanya sah jika disertai dengan keimanan.

  1. Berakal

maka puasa tidak sah dari orang gila, kita mengetahui bahwasanya orang gila tidak wajib berpuasa maka seandainya ia berpuasa puasanya tidak sah kenapa?

Nabi ﷺ bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh (mimpi basah) dan orang gila hingga ia berakal.” (HR. Abu Daud: 3825)

  1. Tamyiz

Maka puasa tidak sah dari anak yang belum mumayyiz, dan mumayyiz adalah anak yang mampu membedakan antara adat dan ibadah. Jika terjadi kesamaran antara adat dengan ibadah maka ia akan mengenali batasannya serta mengetahui apa yang boleh dan apa yang
dilarang. Telah berlalu dalam hadits bahwa nabi ﷺ bersabda :
“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan: diantara mereka adalah anak kecil hingga ia baligh (mimpi basah).

  1. Niat

Puasa tidak sah kecuali dengan niat dari malam hari, kami sampaikan bahwa niat tempatnya di hati. Maka kapan saja ia bertekad di dalam hatinya besok akan berpuasa maka ia telah berniat. Adapun jika ia tidak mendatangkan dalam benaknya ingin berpuasa di esok hari kemudian ia niat ingin puasa datang setelah fajar, maka puasanya tidak sah karena ini adalah puasa wajib. Dalil menunjukkan syarat puasa wajib adalah menetapkan niat di malam hari. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya.” (HR. Nasa’i: 2294)

Apa dalil sahnya puasa sunnah jika niat mulai di siang hari?

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ قُلْتُ لَا قَالَ فَإِنِّي صَائِم

Dari Ummul Mukminin ‘Aisyah dia berkata, suatu hari Rasulullah ﷺ ke rumahku, lalu bertanya, ” Apakah kalian punya sesuatu (yang bisa dimakan)?. Dia (‘Aisyah radhiallahu’anhu) berkata, saya menjawab, tidak. lantas beliau bersabda, “Kalau begitu saya akan berpuasa.” (HR. Tirmidzi: 665)

Ulama berkata, dari hadits ini diambil hukum bolehnya puasa sunnah dengan niat dimulai dari siang hari akan tetapi mereka memberikan syarat hal tersebut dilakukan selama ia tidak melakukan sesuatu dari pembatal-pembatal puasa dari terbit fajar, meskipun ia bangun ketika dzuhur dan ia belum melakukan sesuatu dari pembatal-pembatal puasa hingga dzuhur maka boleh baginya untuk berniat puasa pada waktu kapan saja di siang hari, hal itu telah mencukupinya tapi sebagaimana kukatakan kepadanya bahwa pahala puasanya tidak seperti pahala orang yang berniat dari malam hari.

  1. Terputusnya darah haid.

Tidak sah puasa wanita yang haid dan haram ia berpuasa. Karena Nabi ﷺ bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah Apabila (seorang wanita) sedang mengalami haid, maka dia tidak shalat dan tidak puasa. (HR. Bukhari: 1815)

Wanita apabila haid tidak ada kewajiban baginya shalat dan tidak pula wajib untuk berpuasa namun ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat. Akan tetapi mustahab (dipandang baik) baginya apabila ia makan, maka ia makan menjauh dari pandangan manusia yakni ia tidak makan di depan anak-anaknya karena anak-anak mereka belum memahami.

6.Terputusnya darah nifas.

Tidak sah puasa wanita yang nifas, karena nifas seperti haid maka hukumnya sama. Nifas adalah darah yang keluar sehari atau dua hari sebelum persalinan disertai dengan rasa sakit di bawah punggung. Jika tidak disertai rasa sakit, maka tidak dihukumi darah nifas dan seringkali nifas keluar selama 40 hari berdasarkan pendapat yang rajih diantara perkataan para ulama dan tidak ada batasan minimalnya yakni terkadang wanita melahirkan, meskipun tidak keluar darah atau kadang keluar darah nifas selama sepekan atau 3 hari atau sehari semalam atau 15 hari. Kapan saja darah terputus maka ia telah suci akan tetapi seringnya adalah selama 40 hari, maka jika setelah 40 hari (darah masih keluar) darah tersebut adalah darah rusak kecuali secara kebiasaan ia telah mengalami haid, maka diambil hukum haid.

Masalah
jika darah haid dan darah nifas terputus di malam hari kemudian seorang wanita berniat untuk berpuasa akan tetapi dia, belum mandi serta mengakhirkan mandi hingga setelah fajar, apakah sah puasanya?
Ya, puasanya sah mengapa? karena nabi ﷺ beliau mendapati waktu fajar sementara beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Haid dan nifas adalah janabah ini juga merupakan hadats besar.

Masalah
Seandainya darah haid terputus semenit sebelum fajar apakah hukum ia berpuasa, apakah boleh bagi seorang wanita untuk berpuasa? Ya, wajib baginya untuk berpuasa dan puasanya sah adapun apabila seorang wanita keluar darah nifas dan haid sesaat sebelum terbenamnya matahari maka batal puasanya, wajib baginya untuk mengqadha’ pada hari itu.

(Diringkas dari Tafrigh daurootul Juhany Fiqhus Shiyam)

Semoga risalah ringkas ini bermanfaat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Batang, 31 Maret 2022/29 Sya’ban 1443

🖊️Ustadz Arie Wibowo (Staff Pengajar PPS Ibnu Abbas Wiradesa)


Silahkan donasikan harta anda untuk pembangunan pondok pesantren Ibnu Abbas Wiradesa melalui :
Donasi pembangunan Pondok:
BRI : 303101037252539
a/n : Pesantren Ibnu Abbas*
BSI : 1180906780
a/n: Donasi pembangunan Ibnu Abbas

Tinggalkan Balasan