WAJIBNYA PUASA RAMADHAN KETIKA TERPENUHI 6 SYARAT
- Masuknya bulan ramadhan
Telah berlalu pembahasan bagaimana kita mengetahui masuknya bulan ramadhan dengan 2 cara yakni ru’yatul hilal dan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari.
Terdapat masalah penting jika mathla’ (terbitnya hilal di suatu wilayah/negara) berbeda antar negara, bagaimana kita beramal?
Ru’yatul hilal di satu negeri berbeda dengan negeri yang lain. Satu negeri mereka mengatakan ramadhan jatuh esok hari dan pada negeri yang lain mereka mengatakan ramadhan jatuh pada lusa atau satu negeri mereka mengatakan ied jatuh pada esok hari dan di negeri yang lain mereka mengatakan ied jatuh lusa. Bagaimana kita beramal?
Wajib setiap muslim untuk mengikuti ru’yatul hilal di negerinya. Penduduk Mesir mereka mengikuti rukyatul hilal negeri mereka, penduduk Hijaz mereka mengikuti ru’yatul hilal negeri Hijaz, demikian juga penduduk Maroko, Tunisia, Libya, serta Suria dll. Jadi setiap yang berpuasa mengikuti ru’yatul hilal di negrinya.
- Islam
Puasa bulan ramadhan wajib atas setiap muslim. Allah Ta’ala berfirman :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ
Diwajibkan atas kamu berpuasa. (Al Baqarah:183)
Maksudnya adalah Wahai kaum muslimin.
Apakah wajib berpuasa di hari yang telah berlalu ketika orang kafir masuk Islam di tengah bulan ramadhan?
Tidak ada kewajiban berpuasa pada hari-hari yang telah berlalu meskipun seorang kafir masuk Islam ditengah bulan romadhon, hal itu karena sejumlah besar orang masuk Islam di zaman Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan setelahnya tidak diperintahkan untuk mengqadha puasa pada hari yang telah berlalu.
- Baligh
Diantara syarat-syarat wajib puasa adalah baligh. Maknanya adalah wajib berpuasa di bulan ramadhan atas orang-orang yang telah baligh dan puasa ramadhan tidak wajib pada anak-anak.
Balik diketahui dengan satu dari tiga tanda-tanda.
- Mencapai usia 15 tahun.
- Bermimpi.
Siapa saja yang telah bermimpi maka ia telah mencapai baligh dan mimpi ini adalah keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan. - Tumbuhnya rambut kasar sekitar kemaluan
- Haid dan 5. Hamil (khusus bagi perempuan)
Baligh bagi laki-laki memiliki 3 tanda dan Baligh bagi perempuan memiliki 5 tanda.
Dalilnya adalah Nabi ﷺ bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal.” (HR. Abu Daud: 3825)
- Berakal
Puasa Ramadan wajib pada orang yang berakal dan tidak wajib pada orang gila berdasarkan hadis yang telah berlalu.
Masalah Penting
Jika orang kafir masuk Islam di tengah bulan Ramadan apakah wajib baginya untuk berpuasa hari yang tertinggal, demikian juga jika orang gila tersadar (kembali berakal) atau seorang anak datang padanya tanda2 baligh ditengah bulan ramadhan, apakah wajib bagi mereka mengqadha puasa hari yang telah berlalu? Tidak ada kewajiban bagi mereka utk mengqadha puasa yang telah berlalu karena belum sampai pada mereka pembebanan syari’at. Yang diwajibkan bagi mereka adalah berpuasa dihari setelah sampai pembebanan syari’at pada mereka.
Apakah wajib bagi mereka menahan pada sisa hari?
Yakni orang kafir masuk Islam ketika dhuhur atau orang gila tersadar (kembali berakal) ketika dzuhur atau anak-anak datang tanda-tanda baligh ketika dhuhur, apakah wajib bagi mereka menahan (dari pembatal-pembatal puasa) di sisa hari?
Ya, wajib bagi mereka menahan dari pembatal-pembatal puasa di sisa hari dan wajib bagi mereka mengqadha puasa pada hari itu (yang ia tidak berpuasa pada hari tersebut), anak-anak apabila telah datang tanda-tanda baligh sementara di hari itu dia berpuasa yakni dia tidur kemudian bermimpi (keluar mani) dan mimpi diantara tanda-tanda baligh, wajib baginya menyempurnakan puasanya, dan tidak boleh ia berbuka karena ia telah menjadi mukallaf.
- Mampu untuk berpuasa.
Maka tidak ada kewajiban puasa bulan ramadhan bagi orang tua (berat baginya berpuasa), orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya berdasarkan pernyataan dari dokter bahwasanya penyakitnya ini menahun.
Allah Ta’ala berfirman :
لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al Baqarah:186)
Apa kewajiban baginya?
Wajib baginya memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak hari yang ditinggalkan).
Allah Ta’ala berfirman :
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al Baqarah: 184).
Ahli ilmu telah bersepakat bahwa orang tua yang lemah (tidak mampu) berpuasa maka ia bisa berbuka.
Orang hamil dan menyusui apabila keduanya lemah (tidak mampu) untuk berpuasa apa yang ia lakukan?
Ulama berkata apabila orang hamil dan menyusui tidak mampu untuk berpuasa ia berbuka kemudian mengqadha’ nya setelah itu, jika ia tidak mampu juga untuk mengqadha’, maka ia membayar fidyah sebagaimana pembahasan yang telah berlalu.
- Mukim
Yakni tidak wajib berpuasa bulan ramadhan atas musafir. Dalilnya adalah :
أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslamiy berkata, kepada Nabi ﷺ, “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah”. (HR. Bukhari: 1807)
Berbuka lebih afdol bagi orang yang mendapati kesulitan dalam safarnya Nabi ﷺ bersabda :
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan”. (HR. Bukhari: 1810)
Adapun orang yang tidak mendapati kesulitan (dalam safarnya), maka ia boleh untuk berpuasa.
Masalah Penting
Apabila musafir telah datang dan ia berpuasa apakah boleh baginya untuk berbuka?
Tidak boleh baginya untuk terbuka karena telah hilang udzur baginya rukhsah berbuka di tengah safar, maka kapan saja ia telah mukim (telah pulang dari safar) maka tidak boleh baginya untuk berbuka.
(Di ringkas dari Tafrigh daurootul juhniy (Fiqhus shiyam) : hal 5 – 14)
Semoga risalah ringkas ini bermanfaat.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Batang, 25 Maret 2022/22 Sya’ban 1443
🖊️ Ustadz Arie Wibowo (Staff Pengajar PPS Ibnu Abbas Wiradesa)
Silahkan donasikan harta anda untuk pembangunan pondok pesantren Ibnu Abbas Wiradesa melalui :
Donasi pembangunan Pondok:
BRI : 303101037252539
a/n : Pesantren Ibnu Abbas*
BSI : 1180906780
a/n: Donasi pembangunan Ibnu Abbas