Mempelajari hukum-hukum yang terkait dengan puasa ramadhan
Syaikh Kholid Mahmud Al Juhani Hafidzahullahu Ta’ala berkata:
Ibadah tidak akan diterima kecuali dengan 2 syarat :
- Syarat pertama :
Maksud suatu ibadah adalah mengharapkan wajah Allah Ta’ala, pahala serta sampai pada keridhaanNya. Siapa yang tujuan ibadahnya untuk itu maka ia telah mengikhlaskan ibadah karena Allah Ta’ala dan siapa yang tujuan ibadahnya bukan untuk itu seperti dengan tujuan mendapatkan harta, kedudukan atau jabatan maka tidak akan diterima amalnya dan Allah Ta’ala tidak akan menerima suatu amal kecuali ikhlas mengharapkan wajah Nya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama (Al bayyinah : 5)
(Al Mukhtashor Al Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied hal : 29)
- Syarat yang kedua.
Melakukan ibadah sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan tidak ada tambahan dan pengurangan. Allah Ta’ala tidak akan menerima suatu amal kecuali sesuai petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah (Al Hasyr : 7)
(Al Mukhtashor Al Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied hal : 29)
Ibnul Qayyim Rahimahullah Ta’ala berkata:
“Suatu amal jika ikhlas namun tidak sesuai sunnah nabi maka tidak akan diterima, jika amal tersebut sesuai sunnah namun tidak ikhlas maka tidak akan diterima, sampai suatu amal dilakukan dengan ikhlas dan sesuai sunnah. Ikhlas karena Allah Ta’ala dan benar diatas sunnah” (Madaarijus Saalikiin : 1/104-105) (Lihat : Al Mukhtashor Al Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied hal : 30)
Al Imam Qorofii Rahimahullah Ta’ala berkata :
Ahlul Ilmu bersepakat bahwa seorang mukallaf tidak boleh baginya utk mendahulukan amal hingga ia mengetahui hukum Allah Ta’ala, Siapa yang akan melakukan jual beli maka wajib baginya utk mempelajari apa yang Allah Ta’ala Ta’ala tetapkan dan syariatkan di dalam jual beli, Siapa yang akan melakukan sewa menyewa maka wajib baginya utk mempelajari apa yang Allah Ta’ala Ta’ala syariatkan di dalam Ijarah (sewa menyewa)…..”
(Al Furuuq : 2/148) (Lihat : Al Mukhtashor Al Mufiid fii Ahkaamis Shiyam wa Adabil Ied hal : 30-31)
Wajibnya berpegang teguh dengan Sunnah
Salafus sholeh dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka bersemangat berpegang teguh dengan sunnah dan menjelaskan akan wajibnya ittiba sunnah, mereka bersemangat juga dalam memperingatkan dari bid’ah serta menjelaskan akibat celaka dan buruk bagi pelakunya.
(Syarh Adabul Mufrad:1/ 9-10)
Penjelasan pentingnya ittiba’sunnah melalui poin-poin berikut ini :
- Ittiba’sunnah merupakan pembeda antara hamba yang benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala dan pengikut hawa nafsu.
- Ittiba’sunnah merupakan salah satu syarat diterimanya amal seorang hamba.
- Ittiba’sunnah merupakan sebab keselamatan dari kebinasaan.
- Ittiba’sunnah menjaga dari perpecahan, perselisihan dan kesesatan.
- Ittiba’sunnah merupakan jalan memperbaiki umat yang tidak ada jalan selainnya
- Ittiba’sunnah sebab memutihnya wajah-wajah ahlinya pada hari kiamat.
(Syarh Adabul Mufrad : 1/10-14)
Semoga Allah Ta’ala anugerahkan kepada kita untuk Istiqomah di atas Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Wallahu A’lam.
✒️ Arie Wibowo (Staff Pengajar PPS Ibnu Abbas Wiradesa)
Batang, 16 Maret 2022/ 13 Sya’ban 1443 H